Korban lumpur yang masuk ke dalam skema peta berdampak mendapat ganti rugi. Sedangkan yang tidak masuk, tidak mendapat ganti rugi.
"Lapindo harus menyelesaikan sesuai dengan Perpres yang ada. Di luar itu, tanggung jawab pemerintah. Ya pemerintah yang harus bertanggung jawab," kata anggota Komisi VII Agusman Effendi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena Perpresnya sudah seperti itu Lapindo harus membayar sisanya," kata politisi Golkar ini.
Sementara itu Sekretaris FPDIP Ganjar Pranowo masih memandang paripurna yang lalu, memutuskan untuk melanjutkan tugas tim pengawas DPR bukan interpelasi.
"Awalnya memang saya duga interpelasi, tapi setelah saya kontak Mbah Tardo (Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjoguritno) itu maksudnya dilanjutkan," jelas Ganjar.
Sedang kubu yang mendukung pelaksanaan interpelasi yakni Ketua FKB Effendi Choirie memandang bahwa keputusan untuk melanjutkan interpelasi seperti dalam sidang paripurna tidak bisa dibatalkan melalui pernyataan di luar sidang resmi.
"Tidak bisa itu dibatalkan, wong keputusannya sudah diambil dalam paripurna, sudah diketok," tandasnya.
(ndr/sss)