Pemerintah Wajib Tangani Korban Lumpur di Luar Peta Berdampak

Pemerintah Wajib Tangani Korban Lumpur di Luar Peta Berdampak

- detikNews
Rabu, 20 Feb 2008 14:59 WIB
Jakarta - Kontroversi hasil keputusan paripurna DPR terkait lumpur Lapindo masih berlangsung. Namun di sisi lain, pemerintah diminta segera mengatasi gejolak dari korban lumpur yang tidak masuk ke dalam skema peta berdampak.

Korban lumpur yang masuk ke dalam skema peta berdampak mendapat ganti rugi. Sedangkan yang tidak masuk, tidak mendapat ganti rugi.

"Lapindo harus menyelesaikan sesuai dengan Perpres yang ada. Di luar itu, tanggung jawab pemerintah. Ya pemerintah yang harus bertanggung jawab," kata anggota Komisi VII Agusman Effendi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agusman selain proses politik yang terjadi di DPR, Lapindo harus tetap menyelesaikan janjinya untuk membayar ganti rugi yang 80 persen, karena dengan pembayaran itu diharap masyarakat yang terkena dampak dapat memanfaatkan ganti ruginya untuk keperluan masing-masing.

"Karena Perpresnya sudah seperti itu Lapindo harus membayar sisanya," kata politisi Golkar ini.

Sementara itu Sekretaris FPDIP Ganjar Pranowo masih memandang paripurna yang lalu, memutuskan untuk melanjutkan tugas tim pengawas DPR bukan interpelasi.

"Awalnya memang saya duga interpelasi, tapi setelah saya kontak Mbah Tardo (Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjoguritno) itu maksudnya dilanjutkan," jelas Ganjar.

Sedang kubu yang mendukung pelaksanaan interpelasi yakni Ketua FKB Effendi Choirie memandang bahwa keputusan untuk melanjutkan interpelasi seperti dalam sidang paripurna tidak bisa dibatalkan melalui pernyataan di luar sidang resmi.

"Tidak bisa itu dibatalkan, wong keputusannya sudah diambil dalam paripurna, sudah diketok," tandasnya.
(ndr/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads