"Semua peraturan pemasangan publikasi individu, ormas, parpol, seperti melalui stiker, spanduk, baliho, telah diatur melalui Peraturan Walikota No. 58 tahun 2007. Peraturan ini mengatur izin, lokasi, persyaratan administrasi, dan sanksi," kata Syamsul Jauhari, kepala Badan Kesatuan Kebangsaan, Politik dan Kemasyarakatan Palembang, di kantor pemerintah Palembang, Jalan Merdeka, Rabu (20/02/2008).
Namun, sebelum peraturan itu dijalankan akan dilakukan sosialisasi pada pertengahan Maret 2008 ini. "Tapi himbauan soal pembangunan, seperti pajak, tidak masuk dalam aturan ini," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hampir semua bakal calon alat peraganya didapatkan di pelosok Palembang. Padahal, pemilihan Walikota Palembang baru berjalan pada Mei 2008, dan Gubernur Sumsel pada Agustus 2008.
Atribut bakal calon yang tersebar itu antara lain milik Alex Noerdin, Syahrial Oesman, yang mencalonkan sebagai Gubernur Sumsel, serta Febuar Rahman, Eddy Santana Putra, Muhammad Yansuri, Sarimuda, Asmawati, sebagai bakal calon Walikota Palembang.
(tw/djo)











































