Sidang PK Kedua, Amrozi Cs Tidak Dihadirkan di PN Denpasar

Sidang PK Kedua, Amrozi Cs Tidak Dihadirkan di PN Denpasar

- detikNews
Rabu, 20 Feb 2008 13:45 WIB
Denpasar - Amrozi Cs kemungkinan tidak didatangkan ke Denpasar untuk mengikuti sidang PK keduanya. Pemeriksaan para terpidana mati kasus bom Bali I ini akan dilakukan di PN Cilacap, Jawa Tengah.

Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Nyoman Gede Wirya, di kantornya, Jl Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (20/2/2008).

"Kalau tidak begitu berkepentingan tidak perlu dihadirkan. Ini dengan pertimbangan keamanan mereka sendiri. Kalau mereka hadir akan membuka luka lama, biaya yang diperlukan juga sangat besar," ujar Nyoman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nyoman, jika pemeriksaan terhadap terdakwa diperlukan pengadilan bisa mengeluarkan ketetapan mengenai pendelegasian pemeriksaan para terdakwa. Dengan demikian pemeriksaan Amrozi Cs bisa dilakukan di PN Cilacap.

"Setelah pemeriksaan terpidana selesai, persidangan kembali dilanjutkan di PN Denpasar untuk membuat kesimpulan pendapat akhir masing-masing pihak," ungkap Nyoman. (djo/nrl)


Berita Terkait