Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Nyoman Gede Wirya, di kantornya, Jl Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (20/2/2008).
"Kalau tidak begitu berkepentingan tidak perlu dihadirkan. Ini dengan pertimbangan keamanan mereka sendiri. Kalau mereka hadir akan membuka luka lama, biaya yang diperlukan juga sangat besar," ujar Nyoman.
Menurut Nyoman, jika pemeriksaan terhadap terdakwa diperlukan pengadilan bisa mengeluarkan ketetapan mengenai pendelegasian pemeriksaan para terdakwa. Dengan demikian pemeriksaan Amrozi Cs bisa dilakukan di PN Cilacap.
"Setelah pemeriksaan terpidana selesai, persidangan kembali dilanjutkan di PN Denpasar untuk membuat kesimpulan pendapat akhir masing-masing pihak," ungkap Nyoman. (djo/nrl)











































