"Hari ini kan belum ada penahanan, karena itu tidak perlu diajukan permohonan penundaan penahanan. Yang kita akan ajukan adalah permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, beda kan," kata ketua tim pengacara BI, M Assegaf.
Assegaf menyampaikan hal itu di sela pemeriksaan Burhan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (20/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau permohonan penangguhan penahanan, orangnya sudah ditahan. Tapi kalau permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, itu berarti kita berharap tidak dilakukan penahanan," katanya.
Surat permohonan itu, imbuh Assegaf, sudah dibikin. "Tapi karena kita mendampingi nanti mungkin pada saat diperiksa suratnya dimasukkan," katanya.
Soal apakah kliennya akan ditahan hari ini atau tidak, Assegaf mengaku tidak tahu. "Nggak mungkin dong mereka kasih konfirmasi ke kita," cetusnya.
Namun Assegaf memastikan tidak hanya pengacara saja yang membuat surat permohonan tidak ditahan. Dewan gubernur BI juga akan menyampaikan surat yang sama.
"Kita tunggu surat itu, kalau dari lawyer tentu lawyer, kalau BI oleh dewan gubernur BI. Alasannya mungkin dampak moneter karena yang ngasih permohonan kan BI. Kalau dari kita sih normatif saja," tuturnya.
Soal pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Burhan, Assegaf mengungkapkan masih menyangkut riwayat hidup, riwayat pekerjaan, jabatan, keluarga, anak, serta tugas dan wewenang Gubernur BI. Sementara aturan-aturan internal yang sifatnya masih umum, seperti rapat dewan gubernur, belum disentuh. (umi/sss)











































