Vonis Percobaan 1 Bulan Bersihar Bunuh Kebebasan Berpendapat

Vonis Percobaan 1 Bulan Bersihar Bunuh Kebebasan Berpendapat

- detikNews
Rabu, 20 Feb 2008 13:06 WIB
Depok - Kolomnis Bersihar Lubis divonis hukuman percobaan 1 bulan. Anggota Dewan Pers, Abdullah Alamudi, menilai vonis itu telah membunuh kebebasan menyampaikan pendapat.

"Yang diadili dalam kasus ini sebenarnya bukan Bersihar Lubis semata. Tetapi kebebasan menyampaikan pendapat oleh pers dan masyarakat," kata Abdullah dalam orasinya di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jalan Boulevard Kota Kembang, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/2/2008).

Abdullah mempertanyakan penggunaan pasal 207 KUHP oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang diketuai Suwidya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 207 itu lebih rendah dari pasal 138 dan 134 KUHP tentang penghinaan terhadap presiden yang sudah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK). Ini juga bertentangan dengan pasal 26 UUD 1945. Itu pasal-pasal karet," ujarnya.

Menurut dia, Dewan Pers akan membahas vonis Bersihar dan menyampaikan sikap resminya.

Anggota Dewan Pers lainnya, Bambang Harymurti, menyatakan berkabung. "Saya berkabung atas vonis ini. Putusan ini akan menjadi modal kuat bagi Saudara Bersihar sebagai legal standing di MK untuk mengajukan judicial review agar MK menghapus pasal 207 KUHP," kata Bambang.

"Kesalahan Bersihar sebenarnya bukan melakukan penghinaan tetapi telah membocorkan rahasia negara," seloroh Bambang yang disambut tawa rekan-rekan wartawan. Hahaha...!

Bersihar divonis hukuman percobaan 1 bulan. Tulisannya yang berjudul "Kisah Interogator yang Dungu" di Koran Tempo edisi 17 Maret 2007 dinilai majelis hakim menghina institusi kejaksaan. Vonis Bersihar lebih ringan 7 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads