Kolomnis Bersihar Lubis Divonis Hukuman Percobaan 1 Bulan

Kolomnis Bersihar Lubis Divonis Hukuman Percobaan 1 Bulan

- detikNews
Rabu, 20 Feb 2008 12:44 WIB
Depok - Kolomnis Bersihar Lubis divonis 1 bulan karena terbukti melakukan penghinaan terhadap institusi Kejaksaan. Namun Bersihar tidak dipenjara.

"Menyatakan terdakwa Bersihar Lubis secara sah dan menyakinkan telah menghina institusi Kejaksaan melalui tulisannya di Koran Tempo dan menjatuhkan pidana penjara 1 bulan tetapi kepada terdakwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam waktu 3 bulan melakukan hal yang sama," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Suwidya.

Vonis dibacakan Suwidya di PN Depok, Jalan Boulevard Kota Kembang, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/2/2008). Vonis ini lebih ringan 7 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kontan vonis itu langsung disambut teriakan dari para wartawan yang menghadiri sidang. Huuuu....!

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan Bersihar telah melanggar pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap negara dan institusi negara.

Bersihar yang mengenakan kemeja putih bermotif kotak-kotak itu tampak geleng-geleng kepala. Dia lalu berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Hendrayana dari LBH Pers.

"Kami akan mengajukan banding atas putusan ini," kata Hendrayana.

Menurut dia, putusan ini telah menghalangi kebebasan masyarakat untuk berpendapat.

Usai vonis, wartawan kembali menggelar aksi demo. Wartawan yang mengenakan kaos putih bertuliskan "Tolak jaksa dungu" memprotes keras vonis itu.

Bersihar merupakan kolomnis yang membuat kuping Kejagung merah dengan tulisannya berjudul "Kisah Interogator yang Dungu" di Koran Tempo edisi 17 Maret 2007. Bersihar
dituntut 8 bulan penjara oleh JPU. (aan/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads