"Menyatakan terdakwa Bersihar Lubis secara sah dan menyakinkan telah menghina institusi Kejaksaan melalui tulisannya di Koran Tempo dan menjatuhkan pidana penjara 1 bulan tetapi kepada terdakwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam waktu 3 bulan melakukan hal yang sama," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Suwidya.
Vonis dibacakan Suwidya di PN Depok, Jalan Boulevard Kota Kembang, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/2/2008). Vonis ini lebih ringan 7 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan Bersihar telah melanggar pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap negara dan institusi negara.
Bersihar yang mengenakan kemeja putih bermotif kotak-kotak itu tampak geleng-geleng kepala. Dia lalu berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Hendrayana dari LBH Pers.
"Kami akan mengajukan banding atas putusan ini," kata Hendrayana.
Menurut dia, putusan ini telah menghalangi kebebasan masyarakat untuk berpendapat.
Usai vonis, wartawan kembali menggelar aksi demo. Wartawan yang mengenakan kaos putih bertuliskan "Tolak jaksa dungu" memprotes keras vonis itu.
Bersihar merupakan kolomnis yang membuat kuping Kejagung merah dengan tulisannya berjudul "Kisah Interogator yang Dungu" di Koran Tempo edisi 17 Maret 2007. Bersihar
dituntut 8 bulan penjara oleh JPU. (aan/nrl)











































