Pasalnya, sekitar 11 karyawannya sejak tahun 2004 hingga kini belum mendapat pesangon.
"Kami meminta agar PT NIN menghormat sita eksekusi dan proses pelelangan dengan menghentikan tindakan pengabaian atau melawan hukum yang berlaku," kata kuasa hukum Serikat Pekerja Hotel Indonesia (SPHI) dari LBH Jakarta, Restaria F Hutabarat, yang didampingi 11 karyawan Hotel Indonesia di LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan bernomor 048/2008 EKS itu menetapkan penyitaan terhadap sejumlah aset PT HIN, yaitu gedung di Jl Warung Buncit, rumah dan bangunan di Jl Soepomo dan kendaraan Toyota Kijang pada 11 Pebruari lalu.
"Ke-11 karyawan ini belum bernafas lega, karena belum jelas apakah eksekusi itu berujung pelelangan sejumlah aset PT HIN untuk membayar hak para pekerja yang telah diabaikan selama empat tahun ini," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Resta, pihaknya telah mengajukan permohonan lelang ke PN Jakarta Pusat pada Senin 18 Februari lalu. Permohonan ini dilakukan agar pengadilan dan Dirjen Lelang segera melelang aset PT HIN untuk membayar hak karyawan sesuai keputusan P4P No 955/251/36-5/IX/PHK/6-2005 jo Kesepakatan antara Pekerja dan Manajemen PT HIN di DPR pada tanggal 4 Mei 2004.
"Selain PT HIN, pemerintah dan DPR juga terkesan mengabaikan keputusan itu. Seharusnya, DPR, Meneg BUMN, Mennakertrans untuk mendesak PT HIN membayar hak karyawannya," ujarnya lagi.
Bila dihitung, Resta menambahkan, hak karyawan yang harus dibayarkan PT HIN selama empat tahun plus uang tip mencapai Rp 7 miliar. "Karena kesebelas orang ini statusnya masih karyawan, di PHK pun tidak jelas," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Hotel Indonesia Windu Wahyudi, mengucapkan syukur atas keputusan eksekusi tersebut.
"Kami bersyukur atas putusan tersebut, kami sudah lelah berjuang selama empat tahun. Mudah-mudahan lelang segera dilakukan dan kami bisa menata hidup kami kembali," imbuh Windu.
(zal/umi)











































