Penyuap Komisioner KY Freddy Santoso Divonis 4 Tahun Bui

Penyuap Komisioner KY Freddy Santoso Divonis 4 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 20 Feb 2008 12:09 WIB
Penyuap Komisioner KY Freddy Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Jakarta - Dirut PT Persada Sembada, Freddy Santoso, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Penyuap komisioner KY Irawady Joenoes ini divonis sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Firdaus, KMS Roni dan Rudi Margono.

Hal ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Edward Pattinasarani di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (20/2/2008) pukul 11.00 WIB ini.

"Menyatakan terdakwa Freddy Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Edward membaca vonis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menolak semua pembelaan Freddy dan sepakat dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Freddy terbukti menyuap Irawady Joenoes sehingga pantas dikenakan dakwaan primer yakni pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang
Tipikor.

"Terlihat bahwa terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp 600 juta dan US$ 30 ribu kepada saksi Irawady Joenoes secara nyata dan mutlak," kata hakim Bakhtiar membacakan bagian pertimbangan putusan.

Freddy terbukti tidak menolak permintaan uang dari komisioner KY Irawady Joenoes pada 25 Agustus 2007. Lalu barulah uang sebesar Rp 600 juta dan US$ 30 ribu diberikan Freddy ke Irawady pada 26 September 2007 di rumah Jenderal Sumitro di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.


(aba/nrl)


Berita Terkait