Hal ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Edward Pattinasarani di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (20/2/2008) pukul 11.00 WIB ini.
"Menyatakan terdakwa Freddy Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Edward membaca vonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tipikor.
"Terlihat bahwa terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp 600 juta dan US$ 30 ribu kepada saksi Irawady Joenoes secara nyata dan mutlak," kata hakim Bakhtiar membacakan bagian pertimbangan putusan.
Freddy terbukti tidak menolak permintaan uang dari komisioner KY Irawady Joenoes pada 25 Agustus 2007. Lalu barulah uang sebesar Rp 600 juta dan US$ 30 ribu diberikan Freddy ke Irawady pada 26 September 2007 di rumah Jenderal Sumitro di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
(aba/nrl)











































