Mobil Terjun Marak, Pergub Keamanan Gedung Parkir Digodok

Mobil Terjun Marak, Pergub Keamanan Gedung Parkir Digodok

- detikNews
Rabu, 20 Feb 2008 12:06 WIB
Jakarta - Berkaca dari maraknya insiden mobil terjun, Pemprov DKI Jakarta tengah merancang Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai sistem sekunder untuk bangunan parkir. Jika gol, semua gedung harus menerapkannya. Sistem sekunder ini mengatur keamanan gedung parkir.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Penasihat Konstruksi Bangunan (PPKB) Pemprov DKI Jakarta, Widiadnyana Merati, di kantor Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B), Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2008).

Dikatakan dia, selama ini belum ada aturan mengenai sistem sekunder untuk bangunan parkir. Secara nasional pun belum ada. Sebab, belum pernah ada kejadian mobil jatuh atau kecelakaan di tempat parkir sejak dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya sekarang sedang dibahas, dan dirancang Pergub tentang sistem sekunder itu. Nanti jika Pergub sudah jadi maka semua gedung harus menyesuaikan seperti aturan yang berlaku. Kalau bangunan baru secara otomatis harus mengikuti," papar Widiadnyana.

Widiadnyana membeberkan beberapa standar teknis yang akan diatur dalam Pergub itu antara lain mengenai penghalang ban atau car stopper, dan harus ada dinding parapet.

Dinding itu harus kuat untuk menahan laju kendaraan dengan kecepatan 15 kilometer per jam. Dindingnya harus bisa menahan gaya horisontal sebesar 2,7 ton. Maksimal mobil yang parkir di situ seberat 1,5 sampai 2 ton. Lebar dinding 10-20 centimeter.

"Yang boleh parkir di situ, hanya mobil yang berpenumpang. Ada penumpangnya jangan hanya sopir doang. Sekarang ini lagi dirancang," kata Widiadnyana.

Insiden mobil jatuh kembali terjadi di kantor Walikota Jakarta Selatan pada Senin 18 Februari 2008. Toyota Altis B 2371 CB terjun bebas dari basemen lantai 1 ke basemen lantai 2.

Sebelmnya, mobil Honda Accord B 8722 FW warna hitam jatuh dari lantai 8 parkiran Menara Jamsostek. Sang sopir, Heryawan, tewas seketika. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads