Uang itu adalah uang imbalan pengesahan UU yang diterima seluruh anggota FPDIP. Dana insentif legislasi itu akan dikembalikan kepada negara setelah sebelumnya mendapat banyak desakan dari masyarakat.
"Kita tidak melihat ada sebuah kelayakan bahwa kita layak menerima insentif itu. Ya kita kembalikan saja kalau begitu, karena rakyat memang lebih membutuhkan," ujar anggota Komisi IV dari FPDIP Ganjar Pranowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pengembalian uang ini, kata Ganjar, bisa menjadi motivasi bagi semua pihak untuk lebih mengefisienkan anggaran untuk kepentingan yang bersinggungan langsung dengan rakyat.
"Kalau alasannya meningkatkan kinerja, buktinya dalam rapat-rapat masih banyak yang tidak hadir, baik dalam rapat paripurna maupun di lainnya. Kita ingin ini menjadi pesan agar penggunaan anggaran bisa tepat sasaran," ucapnya.
"Dana ini kami sumbangkan pada pemerintah SBY untuk mengatasi kemiskinan," imbuh Ganjar didampingi Sekretaris FPDIP lainnya, Bambang Wuryanto. Sebelumnya, anggota FPG Yuddi Chrisnandi juga telah mengembalikan uang kompensasi pengesahan UU sebesar Rp 36,5 juta.
(nvt/nrl)










































