Sekopor Uang Rp 3,4 Miliar Dikembalikan FPDIP ke Setjen DPR

Sekopor Uang Rp 3,4 Miliar Dikembalikan FPDIP ke Setjen DPR

- detikNews
Rabu, 20 Feb 2008 11:43 WIB
Jakarta - 1 Kopor dan tas besar dibawa anggota FPDIP menuju Setjen DPR. Kopor itu sarat berisi lembaran uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan total berjumlah sekitar Rp 3,4 miliar.

Uang itu adalah uang imbalan pengesahan UU yang diterima seluruh anggota FPDIP. Dana insentif legislasi itu akan dikembalikan kepada negara setelah sebelumnya mendapat banyak desakan dari masyarakat.

"Kita tidak melihat ada sebuah kelayakan bahwa kita layak menerima insentif itu. Ya kita kembalikan saja kalau begitu, karena rakyat memang lebih membutuhkan," ujar anggota Komisi IV dari FPDIP Ganjar Pranowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, dana dalam koper dan travel bag tersebut disampaikan kepada Sekjen DPR melalui Pelaksana Sekjen Nining Indra Saleh. Langkah ini dimaksudkan agar anggota Dewan lebih peka terhadap kondisi rakyat yang saat ini semakin sulit.

Dengan pengembalian uang ini, kata Ganjar, bisa menjadi motivasi bagi semua pihak untuk lebih mengefisienkan anggaran untuk kepentingan yang bersinggungan langsung dengan rakyat.

"Kalau alasannya meningkatkan kinerja, buktinya dalam rapat-rapat masih banyak yang tidak hadir, baik dalam rapat paripurna maupun di lainnya. Kita ingin ini menjadi pesan agar penggunaan anggaran bisa tepat sasaran," ucapnya.

"Dana ini kami sumbangkan pada pemerintah SBY untuk mengatasi kemiskinan," imbuh Ganjar didampingi Sekretaris FPDIP lainnya, Bambang Wuryanto. Sebelumnya, anggota FPG Yuddi Chrisnandi juga telah mengembalikan uang kompensasi pengesahan UU sebesar Rp 36,5 juta.
(nvt/nrl)


Berita Terkait