Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Nyoman Gede Wirya, di kantornya, Jl Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (20/2/2008).
"Jangan sampai terulang lagi skenario yang dulu yakni walk out dengan mengatakan PN Denpasar tidak berwenang mengadili PK ini. Mereka kemudian meminta persidangan digelar di PN Cilacap," kata Nyoman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai ada skenario PK berikutnya, kan jadinya tidak akan selesai-selesai," tukas Nyoman.
Sidang PK kedua Amrozi cs ini akan digelar pada Senin 25 Februari mendatang. Proses persidangan PK kedua ini diperkirakan akan memakan waktu 1 hingga 2 minggu.
(djo/nrl)










































