Demikian disampaikan Ketua PN Denpasar Nyoman Gede Wirya di kantornya, Jl Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (20/2/2008).
Nyoman menjelaskan, terkait hal itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran Poltabes Denpasar untuk menjaga kelancaran persidangan. Termasuk memberikan keamanan terhadap pada anggota Tim Pembela Muslim (TPM) yang menjadi pengacara para terdakwa.
"Karena ada kemungkinan persidangan ini akan disaksikan masyarakat banyak. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan permohonan PK," kata Nyoman.
Menurut Nyoman, secara prinsip tidak ada perbedaan antara persidangan PK kedua ini dengan PK pertama. Persidangan diperkirakan akan memakan waktu 1 hingga 2 minggu. (djo/nrl)











































