Demikian disampaikan Ketua PN Denpasar Nyoman Gede Wirya di kantornya, Jl Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (20/2/2008).
Nyoman menjelaskan, terkait hal itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran Poltabes Denpasar untuk menjaga kelancaran persidangan. Termasuk memberikan keamanan terhadap pada anggota Tim Pembela Muslim (TPM) yang menjadi pengacara para terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nyoman, secara prinsip tidak ada perbedaan antara persidangan PK kedua ini dengan PK pertama. Persidangan diperkirakan akan memakan waktu 1 hingga 2 minggu. (djo/nrl)











































