Menkum: WNI Ikut Paramiliter Langgar Konstitusi Negara

Menkum: WNI Ikut Paramiliter Langgar Konstitusi Negara

- detikNews
Rabu, 20 Feb 2008 11:03 WIB
Jakarta - Setiap WNI wajib bela negara. Jika yang dibela negara lain, maka hal itu sama dengan pelanggaran terhadap konstitusi negara, yakni pasal 30 UUD 1945.

"Kalau dia menjadi pasukan keamanan (Singapura), berarti dia harus bersumpah untuk membela Singapura kan? Padahal semua warga negara wajib ikut serta dalam membela pertahanan negara Indonesia," kata Menkum HAM Andi Mattalata.

Menkum ditanya soal keharusan mengikuti wamil bagi permanent resident di Singapura untuk warga asing termasuk WNI, di sela simposium regional tentang hak cipta di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (20/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika WNI ikut wamil atau paramiliter, imbuh Menkum, yang bersangkutan terancam kehilangan kewarganegaraannya.

"Karena kalau menurut pasal 30 UUD 1945 setiap warga negara wajib untuk membela negara. Kalau dia ke sana, berarti dia menyalahi pasal 30 dari konstitusi kita," tegasnya.

Karena itu, pihak berwenang diminta proaktif memberitahu WNI yang berada di luar negeri.

"WNI tidak boleh menjadi tentara negara asing. WNI harus ikut serta dalam pertahanan negara. Kita harus memberi kesadaran hukum pada mereka melalui perwakilan kita di luar negeri," katanya.

(umi/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads