"Harap diingat, Tan Kian kasusnya ada 3, yakni Asabri, kredit macet BII, dan pengalihan piutang BII itu. Kita tidak akan segan-segan, bila perlu, kita akan sita semua apa yang ada di Indonesia," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kemas Yahya Rahman.
Hal itu disampaikan dia di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2008).
Menurut Kemas, selain Plaza Mutiara yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan, dan telah disita, Tan Kian mempunyai banyak aset. Antara lain 2 hotel bintang 5 di Jakarta, yakni JW Marriott dan Ritz Carlton.
Kemas menjelaskan, Kejagung telah memanggil Tan Kian sebanyak 3 kali, yakni pada 6, 14 dan 18 Februari 2008. Namun, kuasa hukum Tan Kian memberitahu kliennya masih di luar negeri dan akan memenuhi panggilan penyidik 2 minggu kemudian, terhitung sejak panggilan pertama.
"Jadinya tanggal 20 (Februari 2008). Kita tunggulah," imbuh Kemas
Karena mangkir 3 kali, sebenarnya Kejagung dapat memanggil Tan Kian secara paksa. Namun, Kejagung masih bermurah hati dan menunggu Tan Kian hari ini.
"Penegakan hukum tidak akan jalan jika masyarakat tidak membantu. Karena itu kita imbau Tan Kian datanglah. Berikan keterangan pada kita jika tidak bersalah. Jangan mengatakan di luar negeri segala macam. Ini demi kepentingan bangsa dan negara. Jangan bersembunyi dan nggak mau datang," cetus Kemas.
Menurut Kemas, sejauh ini belum ada jaminan dari pihak keluarga Tan Kian bahwa orang terkaya nomor 31 se-Indonesia tahun 2007 itu tidak kabur. Komunikasi Kejagung hanya terbatas dengan kuasa hukum.
"Belum ada, hanya dengan pengacaranya saja," pungkas kemas.
Tan Kian diduga membeli Plaza Mutiara bersama Henry Leo memakai dana Asabri senilai US$ 13 juta. Henry Leo sendiri kini telah menjadi terdakwa bersama mantan Dirut PT Asabri, Mayjen TNI Purn Subarda Midjaja. (irw/sss)











































