"Kami mohon izin untuk mengajukan penangguhan penahanan," ujar pengacara Rusdihardjo, Warsito Sanyoto, sebelum majelis hakim yang diketuai Moerdiono menutup sesi sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (20/2/2008).
Majelis hakim kemudian meminta waktu untuk bermusyawarah menjawab permintaan Rusdihardjo itu. Apa alasan penangguhan penahanan Rusdi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusdihardjo jelas tak mungkin mengulangi perbuatan karena bukan Dubes lagi. Selain itu barang bukti juga sudah disita oleh pengadilan. Jadi sungguh tak mungkin Rusdihardjo menghambat penyidikan.
"Jadi bukan karena sakit," imbuh Aryanto.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Suwarji dan Edy Hartoyo membalas eksepsi yang diajukan Rusdihardjo. Menurut para jaksa KPK itu, dakwaan atas Dubes RI untuk Malaysia periode 2004-2005 itu sudah jelas dan cermat. Menurut jaksa, dakwaan sudah
disusun berdasarkan ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung.
Untuk itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi Rusdihardjo. "Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," ujar Edy membacakan permintaan putusan sela hakim.
Sidang dengan dua terdakwa ini, Rusdihardjo dan mantan Kabid Imigrasi KBRI Malaysia Arihken Tarigan ini, akan dilanjutkan pada 27 Februari 2008. Agendanya putusan sela.
(aba/nrl)











































