Terlibat Penembakan Horta, Angie Terancam Penjara 25 Tahun

Terlibat Penembakan Horta, Angie Terancam Penjara 25 Tahun

- detikNews
Rabu, 20 Feb 2008 10:17 WIB
Dili - Angelita Pires, wanita Australia yang dituduh terlibat penembakan Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta, terancam hukuman penjara maksimum 25 tahun.

Demikian disampaikan Penuntut Umum Timor Leste Longuinhos Monteiro seperti dilansir harian Sydney Morning Herald, Rabu (20/2/2008).

Dikatakan Monteiro, Pires yang lebih dikenal sebagai Angie itu bersama dengan Alfredo Reinado di malam sebelum pemimpin pemberontak itu datang ke rumah Horta untuk melancarkan penyerangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sedang melanjutkan pencarian, penyitaan dan pembekuan semua aset-asetnya," kata Monteiro. "Dia telah dinyatakan sebagai tersangka. Menurut informasi yang kami dapat, dia bersama Alfredo malam sebelum penembakan," imbuhnya.

Angie saat ini tidak dipenjara melainkan dikenai tahanan rumah. Wanita kelahiran Timor Leste itu menghabiskan sebagian besar hidupnya di Australia. Wanita berumur 38 tahun itu telah bercerai dari seorang pria Australia.

Angie yang tinggal di Australia mulai rajin berkunjung ke Dili setelah Timor Leste bebas dari kedaulatan Indonesia pada tahun 1999. Menurut dakwaan penuntut, Angie merupakan salah satu orang terdekat Alfredo.

Wanita itu terlibat dalam produksi dan distribusi DVD propaganda yang dirilis pertengahan Januari lalu. Dalam DVD itu, Alfredo melontarkan kata-kata keras terhadap Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao. Xanana disebut Alfredo sebagai pembohong dan diingatkan untuk berhati-hati. (ita/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads