"Kalau memang semua staf gubernur memberikan jaminan, keluarga memberikan jaminan, barang-barang bukti sudah dipegang oleh KPK, jadi alasan-alasannya apa? Kepentingan-kepentingan untuk menahan apa?" tanya Assegaf.
Assegaf menyampaikan hal itu sebelum pemeriksaan Burhanuddin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (20/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tetap ditahan bagaimana?" tanya wartawan.
"Kalau KPK memang sudah mengeluarkan surat penahanan, siapa yang bisa menahan? Itu kan kewenangan dari KPK. Posisi kita kan meminta pertimbangan, meminta kebijakan," jawab Assegaf.
Soal kesiapan Burhan ditahan, Assegaf mengatakan, "Tidak ada alasan untuk tidak siap, karena KPK bisa melakukan upaya paksa."
Dalam hal ini, imbuh Assegaf, persoalannya adalah taat hukum. Kalau KPK sudah mengeluarkan perintah, tentu tidak ada yang bisa dilakukannya.
"Tapi kita ingin meyakinkan KPK, tidak ada satu pun yang mendesak untuk menahan seorang gubernur BI yang masih aktif. Mohon dipertimbangan dampak-dampaknya, apalagi kita menjadi tuan rumah (Konferensi Bank Sentral se-Asia Pasific)," tuturnya. (umi/sss)











































