"Interpelasi Lapindo itu bagus. Tugas DPR meminta informasi kepada pemerintah tentang penyelesaiannya. Lapindo itu telah mengabaikan kepentingan rakyat yang terkena dampak dan tanpa ganti rugi layak," kata pengamat politik UI Maswadi Rauf kepada detikcom, Rabu (20/2/2008).
Menurut Maswadi, Presiden SBY tidak perlu datang dan cukup diwakilkan. "Kalau datang malah dia tidak menguasai masalah. Nggak usah datanglah kan tujuan interpelasi memperoleh informasi dan mengusulkan langkah-langkah yang diambil. Jadi cukup menteri terkait saja yang menanganinya," papar Maswadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini yang diperdebatkan DPR hadir atau tidak. Ini masalah gengsi atau masalah penyelesaian persoalan itu. Kalau DPR banyak debat hadir atau tidak, itu gengsi saja. Hebat jika bisa menghadirkan SBY. Tetapi tujuan untuk menyelesaikan masalah tidak dipersoalkan. Padahal mengetahui masalah, mengemukakan pandangan DPR, itu tujuannya," kata Maswadi.
Agar efektif, lanjut dia, interpelasi harus dilaksanakan sebaik-baiknya. "Jadwal yang pasti, ada waktu banyak bagi DPR dan pemerintah untuk berdebat dan memberikan saran, masukan-masukan, dan memberikan suara keras," ujarnya.
Setelah mendengarkan pembacaan laporan Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS), DPR menolak bencana lumpur Lapindo dinyatakan sebagai bencana alam. DPR akhirnya memutuskan akan melanjutkan interpelasi lumpur Lapindo pada sidang paripurna Selasa 18 Februari 2008.
FPDIP, FPKB dan FPAN mendukung usulan itu. Namun FPPP, FBPD menolaknya. (aan/sss)











































