Sidang vonis Freddy ini akan digelar di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (20/2/2008) pukul 11.00 WIB.
Hingga pukul 09.45 WIB, Freddy belum hadir di gedung pengadilan. Agenda pengadilan Tipikor sendiri saat ini masih mendengarkan jawaban atas eksepsi terdakwa pungli KBRI Malaysia Rusdihardjo.
Freddy sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Menurut jaksa KPK, Freddy terbukti menyuap Irawady Joenoes sehingga pantas dikenakan pasal 5 huruf b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Menurut jaksa, Freddy terbukti tidak menolak permintaan uang dari komisioner Irawady Joenoes pada 25 Agustus 2007 untuk memberikan uang sebesar Rp 600 juta dan US$ 30 ribu. Akhirnya uang itu diberikan Freddy ke Irawady pada 27 September 2007 di rumah Jenderal Sumitro di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
(aba/ary)











































