Demikian ditegaskan mantan Ketua DPR Akbar Tandjung kepada detikcom, Rabu (20/2/2008).
"DPR itu bukan lembaga yang memiliki keahlian untuk menilai apakah bencana lumpur Lapindo akibat fenomena alam atau akibat kesalahan manusia. Jadi DPR jangan ikut-ikutan memberikan penilaian seperti ahli geologi," kata Akbar Tandjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal nasib rakyat korban lumpur Lapindo kita tak boleh berkompromi. Lapindo harus segera membayar ganti rugi kepada rakyat sesuai kesepakatan yang dibuat. Lapindo tak boleh mencari alasan untuk menunda-nunda menjalankan kewajibannya," ujar Akbar Tandjung.
Tim TP2LS DPR menyimpulkan bahwa semburan lumpur di Sidoarjo sebagai bencana alam. Namun kesimpulan ini mendapat tentangan saat dipresentasikan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa kemarin. Anggota DPR pun memilih melanjutkan interpelasi kepada pemerintah. (djo/nrl)











































