"Kita sebetulnya tak terkait langsung, memang ini menyangkut UU Kewarganegaraan dan bisa jadi problem kewarganegaraan," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Imigrasi Syaiful Rachman saat dihubungi detikcom, Rabu (20/2/2008).
Dari sisi imigrasi, imbuh Syaiful, pihaknya bisa berkoordinasi dengan penegak hukum lain untuk mencari bukti keterlibatan WNI dalam wamil seperti generasi kedua pemegang permanent resident di Singapura. "Jika terbukti itu bisa jadi bahan penindakan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang paling berperan untuk terlibat atau mendeteksi langsung masalah itu adalah perwakilan RI di Singapura, seperti KBRI atau konsulat.
(umi/nrl)











































