"Nunggunya lama. Jadi mendingan naik bus biasa saja," ujar warga Jl Johar Baru III, Jakarta Pusat, ini.
Weni biasa naik bus TransJ di halte Kuningan Timur. "Nunggunya bisa setengah jam. Sudah gitu busnya selalu berjubel, nggak bisa duduk. Mendingan naik bus biasa, seringnya dapat duduk," imbuh karyawati swasta ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak cuma sore hari, pagi hari suasana lebih parah. Bus TransJ sering berbaris 4 hingga 8 unit di sela-sela mobil dan motor di sepanjang Mampang dan Buncit, salah satu jalan tersibuk di Ibukota.
Menurut konsepnya, busway hanya untuk bus TransJ saja. Namun faktanya, konsep ini hanya bisa diberlakukan untuk koridor I saja (Blok M-Kota). Sedang koridor II - VII, kebijakan ini sulit diterapkan.
Hingga akhirnya terjadi keributan di kawasan Cempaka Putih pada 25 Juni 2007. Kala itu, petugas Dishub menilang penyerobot busway. Sedang penyerobot busway menolak ditilang karena dia dipersilakan masuk busway oleh polisi di ujung jalan lainnya karena kepadatan lalu lintas.
Keributan ini memicu Muspida DKI Jakarta mengadakan rapat. Hasilnya, keluar aturan busway hanya untuk TransJ. Busway baru bisa dipakai kendaraan lain dalam kondisi darurat. Kondisi darurat ini adalah ada demonstrasi dan banjir. Kemacetan tidak masuk dalam hitungan 'kondisi darurat'.
Isu busway kembali meruyak saat busway koridor VIII-XI dibangun, sebab macet kian menggila. Akhirnya Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan busway yang belum berfungsi untuk digunakan kendaraan biasa. Dan hingga kini hal itu menjadi biasa.
Tapi apesnya, kebijakan ini diidentikkan dengan izin menerobos busway koridor II-VII yang telah beroperasi sejak 2006. Hingga kini, di koridor tersebut seolah terjadi situasi darurat sehingga aneka kendaraan boleh melaju di busway. Darurat bukan karena banjir atau demonstrasi, tapi karena macet cet cet!
(nrl/umi)











































