Pembunuh Mertua Mantan Kapolda Sumut Ditangkap

Pembunuh Mertua Mantan Kapolda Sumut Ditangkap

- detikNews
Rabu, 20 Feb 2008 04:23 WIB
Medan - Satu dari dua pelaku perampokan yang berujung pembunuhan ibu mertua mantan Kapolda Sumatera Utara (Sumut), ditahan Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Medan, Selasa (19/2/2008) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku menyerahkan diri karena tidak tahan terus-menerus bermimpi bertemu dengan almarhum korban Siti Purweni.

Ilham Satriadi, 24 tahun, penduduk Pasar V, Tanjung Sari, Medan, menyerahkan diri karena sering bermimpi bertemu almarhum Siti Purweni, ibu mertua Irjen (Purn) Hadiman mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) periode 1992-1994.

Dalam mimpi itu, korban kerap menyarankan Ilham untuk menyerahkan diri. Akhirnya pelaku pulang dari persembunyiannya ke rumah orang tuanya, dan pihak keluarga menghubungi polisi. Tersangka selanjutnya diboyong Poltabes Medan, Jl. HM. Said.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ilham mengaku merampok karena ajakan temannya Herry. Tiga hari sebelum merampok, Herry sudah merencanakan aksi tetapi belum menetapkan korban. Herry lantas mengeluarkan ide agar merampok rumah Siti Purweni, di Jl. Dr Mansyur 168 Medan yang merupakan tempat ibu Ilham bekerja sebagai tukang cuci.

Perampokan dilakukan pada Selasa 5 Februari pagi dengan modus berpura-pura mencari rumah kost. Ilham ikut serta dan sengaja memakai helm saat melakukan aksi perampokan, karena keluarga korban sudah mengenalnya.

Dalam perampokan itu, Siti Purweni yang sudah berusia 80 tahun, tewas dengan mulut dbekap kain putih dan lehernya dijerat. Namun Ilham mengaku yang membunuh korban adalah Herry dengan cara membenturkan kepada korban ke lantai, sementara dia ikut memegangi saja. Pelaku juga menyekap dan menjerat leher Rini, 50 tahun, putri sulung Siti Purweni, namun nyawa Rini dapat diselamatkan dan kini masih dirawat di rumah sakit.

"Kami hanya mengambil tiga cincin, sepasang giawang kerabu dan uang Rp 70 ribu. Perhiasan itu sudah dijual," kata Ilham di Mapoltabes Medan, Selasa (19/2/2008).

Kepala Poltabes Medan Kombes Pol Bambang Sukamto mengatakan, Ilham akan dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 365 ayat 3, junto pasal 338, subsider pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini polisi tengah memburu Herry yang sudah dinyatakan buron. (rul/ary)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads