"Ya, kita tunggu lah," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kemas Yahya Rahman, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2007).
Menurut Kemas, Kejagung telah memanggil pemilik plaza Mutiara itu sebanyak 3 kali yakni pada tanggal 6, 13, dan 18 Februari. Namun, pengacara Tan Kian melalui surat memberitahukan bahwa Tan Kian masih berada di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kemas mengatakan, jika Tan Kian tidak datang pada panggilan ketiga, orang terkaya nomor 30 se-Indonesia tahun 2007 itu akan dipanggil paksa oleh Kejagung.
Tan Kian menjadi tersangka penyalahgunaan dana PT Asabri bersama pengusaha Henry Leo saat membeli Plaza Mutiara. Plaza yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan, itu antara lain dibayar dengan dana Asabri sebesar Rp 13 miliar.
Kejagung juga menetapkan Tan Kian sebagai tersangka 2 kasus lainnya yang masih berhubungan dengan Plaza Mutiara. Yakni kredit macet Bank Internasional Indonesia (BII) dan pengambilalihan plaza itu oleh Tan Kian dari BPPN.
Untuk diketahui, dalam kasus yang terjadi pada 1996 ini, Henry Leo bersama mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Subarda Midjaja telah duduk sebagai terdakwa. Sidang keduanya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
(irw/gah)











































