Fakta Sidang Kasus Munir Bisa 'Seret' Pejabat BIN

Fakta Sidang Kasus Munir Bisa 'Seret' Pejabat BIN

- detikNews
Selasa, 19 Feb 2008 18:11 WIB
Jakarta - Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus Munir dinilai bisa menguak dugaan konspirasi BIN dalam pembunuhan aktivis HAM itu. Sejumlah fakta dinilai bisa 'menyeret' mantan dan pejabat BIN.

"Fakta-fakta persidangan ketiga pelaku dapat dijadikan jendela bagi aparat
kepolisian untuk mengembangkan penyidikan ke pejabat BIN," kata aktivis Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum), Choirul Anam.

Hal itu dia sampaikan dalam jumpa pers di kantor Kontras, Jl Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2008). Choirul didampingi istri almarhum Munir, Suciwati dan Ketua LBH Jakarta Asfinawati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persidangan kasus Munir dalam pengadilan tingkat pertama, telah memutus bersalah terdakwa mantan Dirut Garuda Indonesia Indra Setiawan. Sementara Secretary Chief of Pilot Garuda Indonesia Rohainil Aini diputus bebas. Sebelumnya, majelis PK juga menerima PK jaksa atas terpidana mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly diputus 20 tahun penjara.

Menurut Choirul, fakta-fakta dalam sidang ketiganya bisa dijadikan titik awal bagi polisi untuk mengungkap keterlibatan BIN. Terutama untuk mengungkap konspirasi tingkat tinggi.

Sejumlah petinggi BIN yang disebut-sebut diduga terkait dalam kasus ini, antara lain mantan Deputi V BIN Muchdi PR, mantan Kepala BIN Hendropriyono dan Wakil Kepala BIN As'ad Said Ali.

Choirul menegaskan, keterlibatan Muchdi dalam kasus ini terkuak dari kesaksian Indra Setiawan, Direktur 5.1 BIN Budi Santoso, dan agen BIN Raden Padma Anwar alias Ucok alias Empe.

"Sudah seharusnya dia ditangkap, ditahan dan dijadikan tersangka," imbuh Choirul. (zal/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads