"Fakta-fakta persidangan ketiga pelaku dapat dijadikan jendela bagi aparat
kepolisian untuk mengembangkan penyidikan ke pejabat BIN," kata aktivis Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum), Choirul Anam.
Hal itu dia sampaikan dalam jumpa pers di kantor Kontras, Jl Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2008). Choirul didampingi istri almarhum Munir, Suciwati dan Ketua LBH Jakarta Asfinawati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Choirul, fakta-fakta dalam sidang ketiganya bisa dijadikan titik awal bagi polisi untuk mengungkap keterlibatan BIN. Terutama untuk mengungkap konspirasi tingkat tinggi.
Sejumlah petinggi BIN yang disebut-sebut diduga terkait dalam kasus ini, antara lain mantan Deputi V BIN Muchdi PR, mantan Kepala BIN Hendropriyono dan Wakil Kepala BIN As'ad Said Ali.
Choirul menegaskan, keterlibatan Muchdi dalam kasus ini terkuak dari kesaksian Indra Setiawan, Direktur 5.1 BIN Budi Santoso, dan agen BIN Raden Padma Anwar alias Ucok alias Empe.
"Sudah seharusnya dia ditangkap, ditahan dan dijadikan tersangka," imbuh Choirul. (zal/fiq)











































