Izin Operasi Biro Haji PT Maktour dan PT Al Amin Dicabut

Izin Operasi Biro Haji PT Maktour dan PT Al Amin Dicabut

- detikNews
Selasa, 19 Feb 2008 17:23 WIB
Jakarta - Departemen Agama (Depag) mencabut izin operasi penyelenggaraan dua biro ibadah haji khusus terkemuka PT Maktour dan PT Al Amin Universal. Pencabutan itu dilakukan Senin 18 Februari 2008.

"Dicabutnya kemarin," ujar Menteri Agama Maftuh Basyuni usai acara rakernas 'Evaluasi pelaksanaan ibadah haji 1428 H' di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2008).

Dicopotnya izin operasi tersebut, menurut Menag, karena menggunakan paspor hijau dan menelantarkan jamaah haji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menag menegaskan, tidak ada lagi perusahaan haji yang menyalahi prosedur. Agar perusahaan haji yang lain tidak dicabut izin operasinya, lanjut Menag, perusahaan tersebut diminta untuk memperbaiki diri.

"Ya akhlaknya harus diubah, jangan hanya cari duit saja," kata Menag.

Ketua Komisi VIII Hasrul Azwar di tempat yang sama menyatakan pencabutan izin dua perusahaan haji itu sudah merupakan konsekuensi.

"Ya ini konsekuensi, tidak perlu ada warning-lah, sudah jelas salah. UU kan melarang paspor hijau," ujar Hasrul.

Hasrul menuturkan, pencabutan tersebut tidak akan mencoreng perusahaan ONH Plus lainnya.

"Tentu tidak, justru ini langkah baik yang dilakukan Depag," kata dia. (nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads