"Dicabutnya kemarin," ujar Menteri Agama Maftuh Basyuni usai acara rakernas 'Evaluasi pelaksanaan ibadah haji 1428 H' di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2008).
Dicopotnya izin operasi tersebut, menurut Menag, karena menggunakan paspor hijau dan menelantarkan jamaah haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya akhlaknya harus diubah, jangan hanya cari duit saja," kata Menag.
Ketua Komisi VIII Hasrul Azwar di tempat yang sama menyatakan pencabutan izin dua perusahaan haji itu sudah merupakan konsekuensi.
"Ya ini konsekuensi, tidak perlu ada warning-lah, sudah jelas salah. UU kan melarang paspor hijau," ujar Hasrul.
Hasrul menuturkan, pencabutan tersebut tidak akan mencoreng perusahaan ONH Plus lainnya.
"Tentu tidak, justru ini langkah baik yang dilakukan Depag," kata dia. (nik/nrl)