Aturan Mobil Matic Parkir di Lantai 1-2 Sulit Diterapkan

Aturan Mobil Matic Parkir di Lantai 1-2 Sulit Diterapkan

- detikNews
Selasa, 19 Feb 2008 16:51 WIB
Jakarta - Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Pemprov DKI Jakarta akan mengatur mobil matic hanya boleh parkir di gedung parkir lantai 1 dan 2 menyusul insiden mobil jatuh dari gedung bertingkat belakangan.

Namun solusi ini tampaknya agak sulit terpenuhi. Penyebabnya, banyak gedung pencakar langit yang baru memiliki lahan parkir di atas lantai 2.

Pusat belanja Plaza Semanggi, misalnya. Plaza di kawasan Semanggi ini baru memiliki lahan parkir di lantai 5 hingga 9.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harus berkoordinasi dulu dengan pihak P2B. Biasanya kan hal seperti ini ada sosialisasi dari P2B," ujar Agung Pratomo, General Affairs PT Primatama Nusa Indah, pengelola Plaza Semanggi,Β  kepada detikcom, Jakarta, Selasa (19/2/2008).

Agung mengaku pihaknya baru mengetahui solusi P2B seperti itu. "Saya baru dengar soal regulasi yang mengharuskan matic masuk di lantai 1 dan 2. Kita nggak ada lahan parkir di lantai 1 dan 2," katanya.

Agung mengatakan, pihaknya kemungkinan akan sulit untuk menjalankan peraturan itu. Pihak pengelola gedung akan sulit memverifikasi mobil yang akan masuk ke parkir apakah matic atau bukan.

"Kita nggak bisa menjustifikasikan apakah matic atau manual," jelasnya.

Menurut Agung, pihaknya hanya diberitahukan soal Perda No 50/1997 berisi hanya persyaratan bagaimana membangun gedung dan beberapa aturannya.

"Makanya kita masih tanya teman-teman P2B bagaimana bakunya. Kita belum diberitahukan soal ini dari P2B," ujarnya. (ziz/nrl)


Berita Terkait