Sayang Dephan belum memiliki data dan bukti keberadaan WNI yang masuk wamil dan Askar Wataniah.
"Itu tidak boleh, sama seperti dengan Askar Wataniah di Malaysia, tidak boleh warga negara asing yang bekerja dengan status permanent resident ikut wamil. Kalau pun boleh itu hanya untuk warga negaranya sendiri," kata Sekjen Dephan Letjen TNI Sjafrie Sjamsuddin.
Sjafrie menyampaikan hal itu kepada detikcom usai mengikuti rapat internal General Border Committee (GBC) Malaysia-Indonesia di kantor Departemen Pertahanan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (19/2/2008).
Di Singapura, aturan wamil diberlakukan bagi generasi kedua warga asing yang berstatus permanent resident. Status permanent resident sangat menggiurkan karena banyaknya kemudahan yang bisa diperoleh, seperti subsidi kesehatan dan sekolah. (mar/umi)











































