"Dengan tulus saya terima permohonan maaf Pak Zaenal Ma'arif," tulis SBY dalam suratnya yang dibacakan Zaenal usai membaca pledoinya di persidangan di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta, Selasa (19/2/2008).
Di dalam surat itu, SBY menulis pada 8 Januari 2008 lalu dia telah menerima surat dari Zaenala Ma'arif.
"Surat itu saya baca 3 kali, agar saya sungguh memahami maksud dan kandungan isinya. Selama ini dalam menjalin silaturahim dengan handai taulan saya selalu mendasarkan kepada ketulusan, prasangka baik, dan kepercayaan," tulis SBY seperti disampaikan Zaenal.
SBY melanjutkan, apa yang disampaikan Zaenal menyangkut dirinya telah menggangu dirinya, Ibu, serta keluarga dan handai taulan.
"Sebagai seorang yang mengemban amanah untuk memimpin negeri ini, perkataan Pak Zaenal Ma'arif yang diliput secara luas oleh media massa sungguh merusak kehormatan dan nama baik saya," jelas SBY.
Selain itu, kerusakan kehormatan dan nama baik yang telah terjadi tidak mudah untuk membersihkannya.
"Jutaan rakyat Indonesia pasti bertanya dan menggunjingkan, apakah berita itu benar ?" tulis SBY pula.
SBY menjelaskan pula, proses hukum yang dilakukannya adalah agar rakyat mengetahui bahwa berita yang mengatakan dirinya telah menikah sebelum masuk Akabri dan mempunyai anak adalah tidak benar.
"Itulah kebenaran dan keadilan yang saya perjuangkan. Tidak ada niat dan keinginan saya agara Pak Zaenal Ma'arif yang menyebarkan berita menerima sangsi penjara atau konsekuensi hukum lainnya," tulis SBY.
Di akhir surat, SBY meminta agar majelis hakim yang diketuai Agoeng Raharjo mempertimbangkan pemberian maaf untuk Zaenal.
"Semoga pemberian maaf ini dapat dipertimbangkan. Serta keikhlasan saya untuk memaafkan beliau, menurut pandangan saya adalah kearifan sekaligus keadilan," tandas SBY.
Surat yang tertera tanda tangan SBY itu pun lalu diserahkan Zaenal kepada hakim dan jaksa.
Sementara JPU menyatakan bahwa surat ini akan menjadi pertimbangan dalam pembacaan atas tanggapan untuk pledoi pada persidangan 26 Februari mendatang. "Kita akan pelajari," tandas JPU Nur Rohmat. (ndr/mly)











































