P2B: Mobil Matic Hanya Boleh Parkir di Lantai 1 & 2

P2B: Mobil Matic Hanya Boleh Parkir di Lantai 1 & 2

- detikNews
Selasa, 19 Feb 2008 15:25 WIB
Jakarta - Seringnya insiden mobil terjun bebas dari lahan parkir bertingkat membuat pihak Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B) DKI Jakarta memutar otak mencari solusi. Mobil yang bersistem otomatis (matic) hanya boleh parkir di lantai 1 dan 2.

"Kita bisa mengatur untuk automatic, jangan tinggi-tinggilah. Lantai 1 dan 2 sajalah," ujar Kepala Dinas P2B Pemprov DKI Jakarta Hari Sasongko di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2008).

Meski demikian, menurut Hari, seluruh gedung di DKI akan terus diawasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari menuturkan, pihaknya telah mengeluarkan standar atau Peraturan Kepala Dinas P2B nomor 50/2007 tentang pedoman perencanaan struktur dan geoteknik bangunan.

"Dulu kan belum ada automatic jadi belum pernah ada kejadian itu. Nah sekarang seiring perkembangan teknologi, kita harus antisipasi," jelas Hari.

Hari menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan dalam waktu 2 bulan ke depan terhadap bangunan berparkir yang belum diawasi. "Dalam dua bulan ini kita akan aksi," kata dia.

Saat ini di DKI terdapat 306 gedung berparkir, namun baru 22 gedung yang diperiksa. Pengawasan dan pemeriksaan bangunan diprioritaskan untuk luas bangunan 1.000 meter persegi.
(nik/umi)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads