Keputusan ini diambil setelah sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi melancarkan interupsi. Mereka meminta agar usul interpelasi lumpur Lapindo yang sempat tenggelam dilanjutkan.
"Ada dua hal, diperpanjang atau interpelasi jalan terus?" tanya pimpinan sidang paripurna, Soetardjo Soerjogoeritno yang akrab disapa Mbah Tardjo itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Interpelasi jalan. Setuju ini?" ulang Mbah Tardjo.
Kata 'setuju' pun membahana di ruang Nusantara III.
"Setuju ya," ujar Mbah Tardjo. Politisi gaek PDIP itu lantas mengetok palu 2 kali, tanda sidang paripurna telah ditutup.
Sejumlah anggota DPR dari kubu yang menolak interpelasi terlihat mengacungkan tangan. Antara lain Nizar Dahlan dari FBPD dan Lukman Hakim Syaifuddin dari FPPP. Namun hal itu tidak mendapat respons karena sidang telah ditutup Mbah Tardjo.
Sementara itu, para anggota DPR yang mendukung interpelasi, seperti Permadi dari FPDIP dan Djoko Susilo dari FPAN bertepuk tangan. Plok plok plok!
Bingung
Usai sidang paripurna, raut bingung tampak di wajah sebagian anggota DPR. Mereka bertanya-tanya apa yang sesungguhnya diputuskan Mbah Tardjo.
Sekretaris FPPP Soeharso Monoarfa menilai pimpinan sidang paripurna memperpanjang waktu kerja TP2LS. "Itu maksudnya diperpanjang timnya, bukan interpelasi," kata Soeharso.
Namun, hal sebaliknya diyakini oleh pendukung interpelasi seperti Permadi dari FPDIP. "Nggak bisa, itu jelas interpelasi, tidak bisa dibatalkan karena sudah diketok," kata Permadi.
Di luar gedung Nusantara III tempat sidang paripurna berlangsung, perwakilan korban lumpur Lapindo hendak menggelar spanduk yang mereka bawa. Namun aksi itu dihentikan oleh petugas Pamdal DPR. Spanduk itu pun digulung kembali.
Interpelasi kasus semburan lumpur Lapindo sempat tenggelam, seiring dibentuknya TP2LS. Tim yang bertugas mengawasi proses penyelesaian semburan lumpur Lapindo ini merupakan hasil mediasi, antara anggota DPR yang pro interpelasi dengan yang menolak.
TP2LS diberi waktu 75 hari kerja sejak 6 September 2007 hingga 8 Februari 2008. Jika tim ini dinilai gagal, maka DPR akan melanjutkan dengan interpelasi. (fiq/sss)











































