'Koruptor Insyaf' Bontang Jengkel Tak Kunjung Ditangkap

'Koruptor Insyaf' Bontang Jengkel Tak Kunjung Ditangkap

- detikNews
Selasa, 19 Feb 2008 14:49 WIB
Jakarta - Siapa pun tentu tidak suka berurusan dengan hukum. Namun, berbeda dengan mantan Ketua Komisi A DPRD Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), Hamsyah MD. Tersangka dugaan korupsi APBD Bontang 2001-2004 senilai Rp 46 miliar itu jengkel tidak ditangkap oleh aparat Kejaksaan.
 
"Saya sudah datang 4 kali ke sini (Kejagung). Namun tidak ditangkap juga," ujar Hamsyah di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2008).
 
Hamsyah datang ke Kejagung sekitar pukul 12.00 WIB bersama sekitar 30 orang dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Tampak di antara mereka pemimpin LIRA yang juga peraih Anti Korupsi Award 2007, Sumijan Bin Kemis.
 
Mereka menggelar orasi secara bergantian di gerbang depan Kejagung. Tidak lama berselang, Hamsyah, Sumidjan, dan beberapa perwakilan diterima pihak Kejagung.
 
Mereka menyampaikan surat terbuka kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji. Intinya menuntut Kejaksaan Agung agar mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan 25 anggota DPRD dan Walikota Bontang, Andi Sofyan Hasdam.
 
"Kenapa saya minta ditangkap? Jangan sampai saya dan anak cucu saya, sepeninggalan saya nanti dicaci maki dan tidak bisa sekolah. Dan dihardik bahwa itu anaknya sang koruptor. Anaknya Haji Hamsyah," imbuh Hamsyah.
 
Sementara itu, menurut Sumidjan, kejaksaan mengusut kasus korupsi APBD Bontang sejak 2004. Namun sejauh ini baru menyeret 3 orang saja ke pengadilan.
 
Pria asal Nganjuk itu mengatakan, pemeriksaan Andi Sofyan belum bisa dilakukan dengan alasan izin dari Presiden. Padahal izin presiden itu hingga sekarang belum turun.
 
"Kalau mau menghargai perjuangan kami, mohon tidak dengan kristal beling seperti ini. Tapi kasusnya dituntaskan. Saya tidak minta lebih dari itu," ujar Sumijan sambil memperlihtkan piala yang diterimanya.
 
Sumidjan menjelaskan, dirinya malah dipenjara selama 4 bulan akibat getol memperjuangkan pemberantasa korupsi di Bontang. Dia dituduh mencemarkan nama baik Andi Sofyan.

Massa ini mulai meninggalkan Kejagung sekitar pukul 14.00 WIB. Selanjutnya mereka bergerak menuju kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (irw/mly)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads