"Kalau melihat laporan ini, seperti menjadi humas Lapindo. Karena sama sekali tidak menyinggung bahwa masalah ini terjadi akibat pengeboran," kritik anggota FPDIP Permadi dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/2/2008).
Permadi menyayangkan laporan ini dibacakan rekannya Tjahjo Kumolo. "Saya menyesalkan mengapa yang membaca ini Saudara Tjahjo, bukan Priyo Budi Santoso (FPG)," cetus dia.
Tjahjo membacakan laporan TP2LS selama 10 menit. Dalam laporan itu disebutkan kewenangan untuk menetapkan semburan lumpur sebagai bencana alam ada di tangan pemerintah.
"Itu kewenangan para ahli dan pemerintah untuk menetapkan ini," imbuh Tjahjo .
Tjahjo meminta DPR tidak ikut-ikutan menetapkan semburan lumpur ini sebagai bencana alam. "Kita minta DPR untuk tidak menetapkan itu," imbuh dia.
Tjahjo juga melaporkan, tim sudah bekerja sejak 6 September 2007 hingga 8 Februari 2008 dengan melakukan rapat dan mengunjungi lokasi.
Dari hasil kunjungan dan rapat itu, dapat diketahui hingga kini penyebab dan sumber semburan belum diketahui secara pasti, sehingga tidak ada jaminan semburan itu dapat dihentikan dalam waktu dekat.
(mly/sss)











































