Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pertama kasus pencurian arca koleksi Museum Radya Pustaka yang digelar di ruang sidang IV PN Surakarta, Selasa (19/2/2/2008) sejak pukul 10.30 hingga pukul 12.00 WIB.
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan sejak Juli 2006 hingga November 2006, Mbah Hadi, demikian Suhadi biasa disapa, berkali-kali menjual enam arca koleksi museum Radya Pustaka kepada terdakwa Heru Suryanto. Selanjutnya enam arca yang dijual itu diganti dengan arca duplikat buatan Heru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU menilai Mbah Hadi tidak berhak dan berwenang melakukan penjualan aset cagar budaya tersebut dan karenanya dia juga dinilai telah merugikan negara akibat tindakannya. Mbah Hadi dinilai melanggar pasal 26 UU No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Selain itu Mbah Hadi juga dinilai melanggar pasal 374 jo Pasal 372 KUHP karena telah melakukan penggelapan benda cagar budaya.
Dalam eksepsi yang langsung dibacakan oleh penasihat hukum Mbah Hadi disebutkan dakwaan JPU tidak jelas sehingga majelis hakim diminta untuk menolak tuntutan JPU.
Sidang kasus yang menyedot perhatian publik tersebut akan dilanjutkan Selasa pekan depan untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum terdakwa.
Sedangkan hingga berita ini diturunkan, sidang pertama dengan terdakwa Jarwadi dan Suparjo masih berlangsung. Sedangkan sidang dengan terdakwa Heru Suryanto belum diagendakan karena BAP dari Poltabes baru saja dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta. (mbr/asy)











































