Surat Sigit Soeharto Disodorkan Pengacara, Hakim Menolak

Surat Sigit Soeharto Disodorkan Pengacara, Hakim Menolak

- detikNews
Selasa, 19 Feb 2008 12:29 WIB
Jakarta - Ahli waris mantan Presiden Soeharto mengajukan permohonan untuk mendengarkan keterangan ahli dalam sidang perkara Yayasan Supersemar. Namun majelis hakim meminta agar ahli waris atau kuasanya hadir terlebih dahulu.

Permohonan ahli waris itu disampaikan pengacara keluarga Cendana, Juan Felix Tampubolon, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (19/2/2008).

Seyogianya sidang mengagendakan pemanggilan ahli waris dan jika memungkinkan pembacaan kesimpulan. Namun tim pengacara Cendana belum menyerahkan surat kuasa dari keenam ahli waris Soeharto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara hanya menyerahkan surat yang ditandatangani anak kedua Soeharto, Sigit Hardjojudanto, tertanggal 18 Februari 2008.

Dalam surat itu Sigit meminta agar ahli waris Soeharto diberi kesempatan menghadirkan ahli hukum perdata. Tujuannya, untuk menjelaskan kedudukan ahli waris dalam perkara perdata.

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Wahjono memutuskan hal itu baru bisa dilakukan setelah ahli waris atau kuasanya hadir dalam sidang selanjutnya. (umi/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads