Permohonan ahli waris itu disampaikan pengacara keluarga Cendana, Juan Felix Tampubolon, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (19/2/2008).
Seyogianya sidang mengagendakan pemanggilan ahli waris dan jika memungkinkan pembacaan kesimpulan. Namun tim pengacara Cendana belum menyerahkan surat kuasa dari keenam ahli waris Soeharto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat itu Sigit meminta agar ahli waris Soeharto diberi kesempatan menghadirkan ahli hukum perdata. Tujuannya, untuk menjelaskan kedudukan ahli waris dalam perkara perdata.
Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Wahjono memutuskan hal itu baru bisa dilakukan setelah ahli waris atau kuasanya hadir dalam sidang selanjutnya. (umi/sss)











































