Lembaga survei yang menolak larangan itu antara lain Puskapol FISIP UI, LP3ES, Lembaga Survei Indonesia, dan Litbang Kompas.
"Pada prinsipnya, kami menolak segala bentuk pelarangan hasil survei apapun dalam bentuk perundang-undangan, termasuk survei pemilu," kata Direktur Pusat Kajian Politik FISIP UI Sri Budi Eko Wardani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wardani mengatakan hingga kini tidak ada informasi apapun dan penjelasan dari Pansus RUU Pemilu DPR mengenai hasil survei seperti apa yang dilarang dipublikasikan.
"Kalau itu mengenai preferensi pemilih terhadap calon tertentu, kami masih bisa mengerti. Tetapi kalau yang dilarang, misalnya mengenai tingkat partisipasi masyarakat, kecenderungan moneypolitic dan sebagainya, tentu kami menolak dengan tegas," kata perempuan berkerudung ini.
Lembaga survei, menurut dia, tidak etis jika menyimpan informasi hasil penelitian mereka dari publik. Alasan DPR yang menyebut publikasi hasil survei dapat meresahkan masyarakat dan memicu timbulnya konflik sangat tidak beralasan.
"Justru masyarakat harus dididik bagaimana menyikapi secara mandiri hasil survei yang ada," ujarnya.
Direktur Eksekutif LSI Syaiful Mujani menambahkan, lembaga survei tidak bisa mengontrol publikasi yang bersifat parsial yang dilakukan oleh media.
"Biasanya media lebih senang menyampaikan hasil survei yang terkait popularitas atau kemenangan calon tertentu," kata Syaiful.
Syaiful mengatakan, satu-satunya kontrol bagi masing-masing lembaga survei adalah metodologi yang digunakan. "Metodologi menjadi alat kontrol kita. Lembaga survei yang baik tentu tidak akan mempertaruhkan kredibilitas mereka dengan metodologi yang sembarangan," ujarnya. (aan/sss)










































