"Proses hukum yang menjadi kunci untuk mengetahui penyebab semburan itu," kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro sebelum rapat kabinet di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (19/2/2008).
Informasi yang diterimanya dari Kapolda Jatim, kata Purnomo, kasus semburan lumpur Lapindo ini masih P 19. Meski begitu, pemerintah tetap memantau rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah melihat dampak semburan lumpur yang sudah berjalan lebih dari setahun telah mengganggu perekonomian Jatim. Karenanya, penanggulangan lumpur tidak bisa menunggu ketetapan apa penyebabnya.
"Sudah ada pembagian tugas sesuai Perpres 14 Tahun 2007 antara pemerintah dan Lapindo," katanya.
Pemerintah tidak ingin berandai-andai soal penanganan kasus ini jika DPR menetapkan status bencana. "Kan Perpres itu masih berjalan," katanya.
"Apakah nanti dananya akan ditanggung pemerintah?" tanya wartawan.
"Kan Lapindo sudah bersedia membayar 80 persen," jawab Purnomo.
(umi/nrl)










































