"20 Persen ganti rugi yang dibayarkan ke korban Lapindo baru dibayarkan kepada 11.600 orang. Belum semuanya masih ada lagi 260 orang yang belum menerima 20 persen itu," kata Ketua Pansus Lumpur Lapindo DPRD Sidoarjo, Muhammad Maimun Siraj, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/2/2008).
Maimun menolak jika lumpur Lapindo dinyatakan sebagai bencana alam. "Dulu tidak ada apa-apa kok sekarang ada bencana setelah ada penambangan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, bencana lumpur itu akibat eksplorasi Lapindo. "Kalau disebut fenomena alam, jadi tidak ada yang salah dong. Terus siapa yang nanggung akibatnya," cetus dia. (aan/nrl)











































