"Itu hasil penyelidikan kita," ujar Kapolres Bandara AKBP Guntur Setyanto kepada detikcom, Selasa (19/2/2008).
Guntur mengatakan, pihaknya akan mengecek kebenaran hasil penyelidikan itu dengan memeriksa keanggotaan Andreas di Perbakin. "Kita baru akan meminta keterangan dari Perbakin. Dulu dia pernah menjadi anggota Perbakin. Kita akan mengecek apa sekarang juga masih menjadi anggota," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senin, 18 Februari Polres Bandara sudah meminta keterangan saksi ahli untuk memeriksa bagian-bagian senjata yang dikirimkan George D Fundesburg dari Bethany, AS, ke Andreas. "Kita baru memanggil saksi ahli kemarin. Baru melakukan pemeriksaan barang bukti. Hasilnya belum diketahui," tegasnya.
Dalam pemeriksaan penyidik, lanjut Guntur, Andreas menyebutkan bagian-bagian senjata itu sebenarnya bukan dikirim untuk dirinya. "Itu kan hak dia. Kewajiban Polri untuk membuktikan," kata Guntur.
Menurut Guntur, barang bukti yang ditemukan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta itu masih bagian-bagian dari senjata, bukan merupakan rangkaian senjata laras panjang atau senjata api.
"Kita baru mengatakan ditemukan bagian-bagian perlengkapan yang diduga mirip perlengkapan senjata. Bentuknya masih 10 persen dari bagian bentuk senjata. Belum tahu apa itu senjata angin atau senjata api," ungkapnya.
Saat ini Andreas, warga Bandung, masih ditahan di Polres Bandara. Bagian-bagian senjata itu disita dan Cukai Bandara Sokarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten pada 11 Januari.
Andreas pun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari itu. Dia dituduh melanggar UU Darurat No 12/1951 jo Perppu UU No 20/1960 serta Inpres No 9/1976 tentang Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api. (ziz/nrl)











































