Indonesia Tidak Bisa Halangi Wajib Militer Singapura

Indonesia Tidak Bisa Halangi Wajib Militer Singapura

- detikNews
Selasa, 19 Feb 2008 09:36 WIB
Jakarta - Anak laki-laki yang berumur 16,5 tahun dari pemegang permanent resident (PR) Singapura, termasuk WNI, harus mengikuti wajib militer (wamil). WNI yang mengikuti wamil di Singapura berarti kehilangan status WNI-nya. Soal itu, pemerintah Indonesia tidak bisa menghalangi.

"Kita tidak bisa mencegah kalau ada yang mau pindah kewarganegaraan, sekalipun dengan cara wamil. Kita juga tidak bisa mencegah warga negara yang tinggal lama di negara lain, lalu melakukan naturalisasi," ujar pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana.

Demikian disampaikan Dekan Fakultas Hukum UI tersebut dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (18/2/2008).

Dibeberkan dia, bukan hanya Singapura saja yang mempunyai kebijakan mengharuskan wamil bagi pemegang PR.

Apakah keuntungan dan kerugian bila WNI ikut wamil di negara lain? "Ya dia harus meninggalkan kewarganegaraan Indonesianya, tidak bisa sebebas dulu masuk ke Indonesia," kata Hikmahanto.

Menurut dia, dalam hukum internasional harus punya kesetiaan pada negara. "Sehingga tidak mendua kewarganegaraannya. Meskipun tidak dipungkiri ada juga yang punya 2 kewarganegaraan," sambungnya.

Dia menambahkan, masyarakat Indonesia yang menjadi wamil, banyak yang kemudian menjadi anggota militer. Biasanya karena didorong gaji dan fasilitas yang diberikan Singapura sangat memadai.

Sedangkan warga Singapura sendiri tidak memiliki animo besar untuk terjun ke dunia militer. "Di sana memang anak muda wajib militer. Itu untuk pertahanan, untuk prestis. Kalau sudah ikut wamil ya hidup normal saja, dan jadi pasukan cadangan," tandasnya. (nvt/nrl)


Berita Terkait