Wamil di Singapura lazim karena hal tersebut juga berlaku bagi generasi kedua pemegang permanent resident di belahan bumi lainnya.
"Saya sudah dengar hal itu dan menurut saya hal itu tidak masalah," kata anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon kepada detikcom, Selasa (19/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan hal itu tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti wamil di Singapura. Mereka kan belum tentu menjadi bagian dari angkatan bersenjata seterusnya," jelasnya.
Menurut Effendi, pemegang permanet resident sudah mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara setempat. Bedanya, mereka belum menjadi warga negara sepenuhnya di negara itu.
"Praktek ini tidak hanya di Singapura, di negara-negara lain juga sama," pungkasnya. (nal/sss)










































