Kasus Soeharto Masuki Kesimpulan, Ahli Waris Diwakili Pengacara

Kasus Soeharto Masuki Kesimpulan, Ahli Waris Diwakili Pengacara

- detikNews
Selasa, 19 Feb 2008 09:33 WIB
Jakarta - Sidang perkara perdata mendiang mantan Presiden Soeharto yang digelar hari ini akan memasuki pembacaan kesimpulan. Namun ahli waris Soeharto yang menggantikan kedudukan sang ayah tidak akan menghadiri sidang ini.

"Nanti yang hadir lawyer," kata pengacara keluarga Cendana, Juan Felix Tampubolon dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (19/2/2008).

Juan menjelaskan, keenam ahli waris Soeharto telah menerima surat panggilan yang disampaikan oleh juru sita PN Jakarta Pusat pada Rabu 13 Februari 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat tersebut meminta ahli waris Soeharto menghadiri sidang pembacaan kesimpulan para pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya. Sidang ini akan dipimpin hakim ketua Wahjono.

Selanjutnya, ahli waris menggelar pertemuan dengan pengacara pada Kamis 14 Februari 2008. Saat itu, anak sulung Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut menyatakan ahli waris siap meneruskan perkara itu. Ahli waris akan menggunakan kesempatan untuk melakukan pembelaan.

"Saat itu, Mbak Tutut bilang, karena kami punya keyakinan orang tua kami tidak bersalah," tiru Juan.

Kepada anak-anak Soeharto, pengacara pun menjelaskan bahwa kehadiran mereka dalam sidang tersebut sifatnya tidak wajib. Oleh karena itu, kedudukan mereka akan diwakili pengacara melalui surat kuasa.

"Dalam rapat itu, diputuskan lawyer yang akan datang adalah kami yang sebelumnya menjadi penerima kuasa Pak Harto," imbuhnya.

Surat kuasa, kata Juan, sudah didistribusikan. Penandatangan surat kuasa bisa dilakukan di pengadilan. Sebab hal itu hanyalah persoalan teknis.

Dalam gugatan pemerintah atas dugaan penyelewengan dana Yayasan Supersemar, mantan Presiden Soeharto menjadi tergugat I dan Yayasan Supersemar menjadi tergugat II. Pemerintah meminta para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar US$ 420 juta dan Rp 185 miliar. Pemerintah juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 triliun. (fiq/nvt)


Berita Terkait