Menurut pengamat hukum internasional Universitas Indonesia Djawahir Tantowi, seharusnya kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh warga asing, karena ada kode etik
tertentu yang berkaitan dengan kedaulatan negara, serta hubungan antar negara.
"Pertama wamil itu harus dikaitkan dengan kewajiban warga negara. Maka dia harus menolak," tegas Djawahir kepada detikcom, Senin (18/2/2008).
Menurut dia, warga negara asing sama sekali tidak memiliki kewajiban bela negara orang lain. Selain untuk menjaga hubungan diplomatik, juga untuk mencegah adanya penyusup dari kalangan intelijen. "Kode etiknya terlarang. Akan menimbulkan kerusakan kedua negara jika terjadi," imbuh dia.
Kemiskinan, lanjut Djawahir, merupakan penyebab utama banyaknya WNI yang ingin menjadi warga asing, baik Malaysia maupun Singapura. Sulitnya mencari lapangan pekerjaan di negara sendiri, membuat beberapa WNI memilih pergi ke luar negeri. Hal ini pula yang menyebabkan kurangnya rasa nasionalisme bangsa Indonesia.
"Tapi pekerjaan militer tidak bisa disamakan dengan pekerjaan pada umumnya. Militer tidak bisa ditawarkan sebagai pekerjaan untuk orang asing, jika terjadi dimungkinkan dengan syarat bahwa warga asing diberi status negara itu," ujar dia.
Data mengenai jumlah WNI yang menjadi wamil di Singapura memang belum jelas, namun
Djawahir berharap pihak pemerintah mau memperhatikan masalah kesejahteraan warga
Indonesia, serta meningkatkan pengawasan warganya dalam hal kewarganegaraan.
"Konsekuensinya tidak bisa gegabah banyak WNI keluar negeri. Pemerintah harus mengantisipasi itu," pungkas Djawahir.
(ptr/asy)











































