Penundaan dilakukan karena ada surat dari Ketua Muda Perdata Mahkamah yang meminta pengadilan meneliti kembali kasus sengketa kepemilikan gedung eks bank penerima BLBI itu.
"Ya pelaksanaan eksekusi kita tunda karena ada surat dari Tuada MA," kata Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Zahrul Rabain saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zahrul menolak pandangan bahwa surat Wakil Ketua MA itu adalah bentuk intervensi terhadap keputusan pengadilan. "MA memang punya hak untuk mengawasi pengadilan, jadi surat seperti itu wajar saja," katanya.
Namun, Ketua Badan Arbitrasi Nasional (BANI) Prof. Dr. Priyatna Abdurrasyid berpendapat surat MA itu jelas-jelas sebagai bentuk intervensi terhadap putusaan pengadilan.
"Surat MA itu membingungkan. Kita semua tahu keputusan MA itu bersifat final dan mengikat. MA tidak bisa menganulir apa yang sudah dia putuskan," kata mantan Jaksa Agung Muda ini.
Adanya surat tersebut menunjukkan bahwa pejabat MA tidak konsisten dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Harifin A. Tumpa, yang mengeluarkan surat dua hari sebelum dilantik sebagai Wakil Ketua MA, mengatakan tidak pernah meminta PN Jaksel menunda eksekusi Gedung ASPAC. "Kami hanya mengimbau agar Ketua PN untuk menyelidiki kembali kasus itu karena ada kasus lain yang terkait," jelas Harifin.
(mar/mar)











































