"Aturan hukum harus ditegakkan. Pemerintah tentu akan mengambil keputusan. Artinya kalau ikut wamil, mereka kemungkinan akan berhadapan dengan status kewarganegaraan," tegas Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Deplu Teguh Wardoyo saat dihubungi detikcom, Selasa (19/2/2008).
Soal kewarganegaraan ini, imbuh Teguh, ada dasar hukumnya. Dan, pemerintah bisa mempertimbangkan untuk mencabut statusnya sebagai WNI.
"Mau yang ikut generasi keduanya, ketiganya, kita tak peduli. Tapi kembali pemerintah tidak bisa melarang (WNI jadi permanent resident di Singapura). Kita hanya bisa mengimbau agar mereka patuh," ujar Teguh.
Mengenai jumlah WNI yang menyandang status permanent resident di Singapura, Teguh mengaku tidak tahu persis angkanya. Untuk mengetahui status mereka, kata Teguh, perlu keterlibatan departemen teknis, imigrasi, kepolisian, dan intelijen.
"Tapi yang paling penting, mereka harus sukarela melapor ke KBRI. Kebanyakan tidak melapor, padahal ini penting untuk mengantisipasi keadaan darurat. Pemerintah hanya bisa imbau," katanya. (umi/nrl)











































