Peraturan di Singapura bahwa generasi kedua warga asing yang ingin mendapat status PR harus mengikuti wamil, memang harus diwaspadai. Sebab, peraturan ini bisa menjurus pada kasus paramiliter yang terjadi di Malaysia. WNI mengikuti wamil di Singapura, maka otomatis akan kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
Anggota Komisi I DPR Djoko Susilo meminta Departemen Luar Negeri (Deplu) segera menertibkan para WNI yang terpaksa mengikuti wamil, karena bisa membahayakan pertahanan dan keutuhan NKRI. Lagi pula, peraturan di Singapura itu sangat bertentangan dengan UU Imigrasi Indonesia.
"Itu melanggar UU Imigrasi. Ya karena di situ disebutkan apabila seseorang masuk pendidikan militer walaupun hanya latihan akan kehilangan hak warga negara Indonesia. Deplu harus melakukan penertiban," ujar Djoko Susilo kepada detikcom, Selasa (19/2/2008).
Menurut Djoko, dirinya memang sudah pernah mendengar adanya informasi kewajiban bagi WNI yang menjadi PR di Singapura untuk mengikuti wajib militer. Tetapi karena kurang data, Djoko belum bisa mengungkapkannya ke publik.
"Saya pernah mendengar memang begitu di Singapura. Ini harus ditindaklanjuti. Pemerintah harus tegas karena sangat berbahaya. Saya pernah dapat laporan seperti itu. Makanya pemerintah harus bertindak tegas," kata dia. (ziz/asy)











































