Laporan ini disampaikan langsung David ML Tobing di Gedung MA, Jl MedanMerdeka Utara, Jakarta, Senin (18/2/2008). David melaporkan Harifin dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai ketua muda MA bidang Perdata.
"Kami mencurigai ada perlakuan istimewa dari termohon eksekusi, sehungga eksekusi ditunda," ujar David.
David menjelaskan, pada 25 Januari 2008 PN Jaksel telah mengeluarkanpenetepan eksekusi. Namun, pada 11 Februari Harifin Tumpa mengirimkan surat yang ditujukan kepada Ketua PN Jaksel yang isinya agar eksekusi ditunda.
"Akibat surat itu, ketua PN Jaksel menunda eksekusi dengan mengirimkan surat ke Polda Metro Jaya, Kapolres Jaksel, dan Kapolsek Setiabudi," jelasnya.
Menanggapi laporan itu Kabiro Hukum dan Humas MA Nurhadi membantah adanya intervensi tersebut. "Surat itu dikirimkan atas dasar saran saja karena ada perkara lain yang berkaitan dengan putusan sengketa gedung itu," paparnya.
(ary/bal)











































