Terkait ganti rugi kasus Lapindo, tidak boleh serta merta diserahkan kepada negara untuk menalangi biaya ganti rugi.
"Keputusan apa pun apakah bencana alam atau tidak, Lapindo harus tetap mengganti rugi," kata Ketua FKB DPR Effendy Choirie dalam konferensi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah harus hadir secara konstitusi untuk melindungi rakyat," ujarnya.
Sementara itu inisiator interpelasi Lapindo Abdullah Azwar Anas menegaskan, FKB adalah satu-satunya fraksi yang tetap memperjuangkan terpenuhinya secara tepat pemberian 80 persen ganti rugi korban.
Abdullah meminta kepastian jaminan reshuttlement warga secara adil dan transparan.
"Perlu adanya jaminan dan kepastian hukum terhadap proses tragedi Lapindo, sehingga penyelesaiannya tidak parsial tapi komprehensif," pungkasnya.
(ptr/nvt)










































