Meski Lapindo Bencana Alam, Korban Harus Dapat Ganti Rugi

Meski Lapindo Bencana Alam, Korban Harus Dapat Ganti Rugi

- detikNews
Senin, 18 Feb 2008 18:30 WIB
Jakarta - Tim Pengawas Penanganan Dampak Semburan Lumpur Lapindo DPR menyimpulkan, lumpur Lapindo termasuk bencana alam. Meski demikian, Lapindo harus tetap diminta bertanggungjawab memberi ganti rugi korban.

Terkait ganti rugi kasus Lapindo, tidak boleh serta merta diserahkan kepada negara untuk menalangi biaya ganti rugi.

"Keputusan apa pun apakah bencana alam atau tidak, Lapindo harus tetap mengganti rugi," kata Ketua FKB DPR Effendy Choirie dalam konferensi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Gus Coy, panggilan akrab Effendy, pemerintah juga harus segera mengatasi wilayah-wilayah yang terkena lumpur Lapindo, namun belum terdaftar dalam peta penerima ganti rugi.

"Pemerintah harus hadir secara konstitusi untuk melindungi rakyat," ujarnya.

Sementara itu inisiator interpelasi Lapindo Abdullah Azwar Anas menegaskan, FKB adalah satu-satunya fraksi yang tetap memperjuangkan terpenuhinya secara tepat pemberian 80 persen ganti rugi korban.

Abdullah meminta kepastian jaminan reshuttlement warga secara adil dan transparan.

"Perlu adanya jaminan dan kepastian hukum terhadap proses tragedi Lapindo, sehingga penyelesaiannya tidak parsial tapi komprehensif," pungkasnya.


(ptr/nvt)


Berita Terkait