Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukum Burhanuddin, M Assegaf dan Amir Syamsuddin, yang mendatangi Gedung KPK di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (18/2/2008).
"Kita minta diundur jadi hari Rabu 20 Februari, dan sudah disetujui KPK," kata Assegaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rapat itu penting dan sudah terjadwal, menyangkut kebijakan moneter. Penting bagi negara," ujar Assegaf.
Dia kemudian memaparkan, rapat Dewan Gubernur BI merupakan perintah UU 23/1999 tentang BI sebagaimana telah diubah menjadi UU 3/2004.
Untuk melaksanakan rapat tersebut, berdasarkan pasal 7 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Gubernur BI No 3/17/PDG/2001 tentang tatib dan tata cara penyelenggaraan rapat Dewan Gubernur, maka dijadwalkan rapat Dewan Gubernur yang diselenggarakan setiap hari Selasa.
Atas dikabulkannya permintaan kliennya, Assegaf menyampaikan terima kasih kepada KPK. "Dengan begitu kepentingan bangsa tidak ada yang terlewati," pungkasnya.
(bal/sss)










































