Pimpin Rapat, Gubernur BI Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Pimpin Rapat, Gubernur BI Minta KPK Tunda Pemeriksaan

- detikNews
Senin, 18 Feb 2008 17:17 WIB
Jakarta - Gubernur BI Burhanuddin Abdullah meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap dirinya yang sedianya akan berlangsung Selasa 19 Februari besok dalam kasus aliran dana BI ke DPR.

Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukum Burhanuddin, M Assegaf dan Amir Syamsuddin, yang mendatangi Gedung KPK di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (18/2/2008).

"Kita minta diundur jadi hari Rabu 20 Februari, dan sudah disetujui KPK," kata Assegaf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Assegaf menjelaskan, pada Selasa besok, kliennya akan memimpin rapat Dewan Gubernur BI yang rutin dilaksanakan setiap hari selasa. Rapat itu sudah dijadwalkan dan agenda rapat menyangkut kepentingan moneter bangsa.

"Rapat itu penting dan sudah terjadwal, menyangkut kebijakan moneter. Penting bagi negara," ujar Assegaf.

Dia kemudian memaparkan, rapat Dewan Gubernur BI merupakan perintah UU 23/1999 tentang BI sebagaimana telah diubah menjadi UU 3/2004.

Untuk melaksanakan rapat tersebut, berdasarkan pasal 7 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Gubernur BI No 3/17/PDG/2001 tentang tatib dan tata cara penyelenggaraan rapat Dewan Gubernur, maka dijadwalkan rapat Dewan Gubernur yang diselenggarakan setiap hari Selasa.

Atas dikabulkannya permintaan kliennya, Assegaf menyampaikan terima kasih kepada KPK. "Dengan begitu kepentingan bangsa tidak ada yang terlewati," pungkasnya.
(bal/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini