"Tentunya kalau dia mengajukan penawaran di luar pengadilan. Mari kita berunding, ya kita terima," kata Hendarman di Pusdiklat Kejagung, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2008).
Menurut Hendarman, berdasarkan pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, perdamaian masih bisa terjadi hingga pada putusan tingkat banding dan kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak tahu apa nanti yang terjadi di sana," imbuhnya.
Pada Selasa 19 Februari 2008 besok, sidang gugatan pemerintah terhadap mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel telah mengirim surat panggilan bagi keenam anak Soeharto sebagai ahli waris yang akan menggantikan kedudukan almarhum ayahnya dalam perkara itu. (fiq/nrl)











































